Life. Culture. Education.

Life. Culture. Education..

PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang

 

13/04/2011 16:49
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, Inong Malinda Dee diduga melakukan praktik pencucian uang. Menurutnya, dalam perkembangan kasus tersangka pembobolan dana nasabah Private Banking Citibank itu kental dengan unsur-unsur  pencucian uang.

Menurut data PPATK, terungkap dana yang dibobol eks Manajer Relationship Citibank itu mengalir melalui 28 transaksi perbankan.”Transaksi tersebar di delapan bank dan dua asuransi. Kasus Melinda jelas-jelas ada unsur pencucian uang, seperti adanya transfer, pembelian kendaraan, dan lainnya,” kata Yunus kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4).

Dengan demikian, lanjut Yunus, Malinda dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencucian Uang. Dalam pasal tersebut dinyatakan, siapa pun yang melakukan transaksi perbankan guna mengubah atau menukar harta kekayaan yang semestinya dicurigai atau tak patut, diancam denda Rp 10 Miliar dengan penjara selama 20 tahun.

Menurut analis senior PPATK, ada beberapa modus pencucian uang. Di antaranya, menitipkan uang hasil kejahatan di sejumlah rekening milik orang lain ataupun membentuk usaha baru dengan maksud memberikan legitimasi atas kekayaan hasil tindak pidana. “Makanya kepatutan itu sendiri mesti dilihat dari profil seseorang. Tidak bisa sekadar menerima dan menyimpan dana nasabah. Harus dilihat juga apakah mungkin nasabah bisa mempunyai harta tersebut,” tandasnya.

Dalam kasus Malinda, PPATK hingga kini belum bisa membongkar identitas para nasabah private banking. Alasannya, hal itu merupakan hak nasabah untuk melaporkannya.(BJK/YUS)

Pencucian uang

Peringatan PPATK
CSR Bisa Jadi Modus Baru Pencucian Uang

 

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

JEMBER, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meminta perguruan tinggi atau universitas mewaspadai pemberian dana hibah melalui program corporate social responsibility.

<a href=’http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a3126491&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE’ target=’_blank’><img src=’http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=951&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a3126491′ border=’0′ alt=” />

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan corporate social responsibility (CSR) menjadi modus baru praktik tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Bentuk CSR untuk universitas biasanya berupa beasiswa dan kajian penelitian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Kepala PPATK) Yunus Husein dalam kuliah umum dengan judul “Peran PPATK Dalam Pemberantasan Kejahatan Pencucian Uang Dalam Perspektif UU Nomor 8 Tahun 2010″ yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (18/2/2011).

“Perusahaan memberikan program CSR untuk pencitraan kepada universitas. Namun, sebenarnya program itu merupakan pencucian uang hasil tindak kejahatan, seperti penggelapan pajak,” tutur Yunus.

Ia pernah mendapati universitas penerima CSR yang belakangan diketahui bahwa perusahaan pemberi bermasalah dengan pajak. Namun, Yunus tidak menyebut nama universitas dan pemberi dana hibah CSR tersebut.

Oleh karena itu, Yunus meminta agar pihak universitas berhati-hati saat mendapat tawaran dana CSR. “Hendaknya ada transparansi asal-muasal dana itu. Pihak universitas juga harus lebih selektif. Jangan sampai nanti dapat beasiswa, tetapi tidak bisa meneruskan pendidikannya karena mendapat beasiswa dari CSR yang perusahaannya terseret kasus hukum,” kata Yunus. Kalau sudah ada indikasi bahwa pemberi bantuan bermasalah dengan hukum, kata dia, lebih baik pihak universitas tidak menerima bantuan hibah atau program CSR yang diberikan.

Kuliah umum di Jember ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unej dan semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui konferensi video sehingga mahasiswa dari berbagai PTN bisa bertanya langsung kepada Yunus Husein. (Sri Wahyunik)

Cara mengukur kinerja pemerintah dan aparatnya

26 Januari 2011 | 16:17 | Tips
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
KIB II (Foto:rumgapres)

Tahukah Anda bagaimana menilai kinerja pemerintah atau aparat pemerintah? Tahukah Anda bahwa setiap tindakan aparat pemerintah haruslah sesuai kaidah-kaidah atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sebaiknya, kita memahami terlebih dahulu siapa yang dapat dikatakan pejabat pemerintah atau aparat pemerintah itu? Secara fungsional pejabat pemerintah disebut sebagai “aparat“ yang merupakan perangkat pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat, baik di pusat maupun di daerah di dalamnya termasuk juga aparat perekonomian negara dan daerah.

Dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan pelayanan masyarakat, pejabat/aparat pemerintah wajib memiliki prinsip yang dikenal dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik“, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Asas Kepastian Hukum, asas ini menghendaki agar hak yang telah diperoleh oleh seseorang berdasarkan suatu Keputusan Badan atau pejabat administrasi negara, haruslah di hormati sehingga kedudukan dan kepentingannya memiliki kepastian hukum yang harus diakui.

2. Asas Keseimbangan, asas ini menghendaki proporsi yang wajar, misalnya dalam menjatuhkan hukuman, harus seimbang antara kesalahan yang dilakukan dengan hukuman yang diterima.

3. Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan Alat Administrasi Negara, asas ini menghendaki agar dalam menghadapi kasus atau fakta yang sama, alat administrasi negara dapat mengambil tindakan yang sama.

4. Asas Bertindak Cermat, asas ini menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

5. Asas Motivasi setiap Putusan, asas ini menghendaki agar dalam mengambil setiap keputusan pejabat pemerintah itu dapat bersandar pada alasan dan motivasi yang cukup, sifatnya benar, adil, dan jelas.

6. Asas Jangan Mencampuradukan Kewenangan, asas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi negara tidak menggunakan kewenangan atau kekuasaannya di luar maksud sebenarnya.

7. Asas Permainan Yang Layak, asas ini menghendaki agar pejabat pemerintah dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.

8. Asas Keadilan Dan Kewajaran, asas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakan pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak layak.

9. Asas Menanggapi Penghargaan yang Layak, asas ini menghendaki agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan.

10. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal, asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga yang bersangkutan harus diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.

11. Asas Perlindungan dan Pandangan Hidup, asas ini menghendaki agar setiap pegawai negeri diberi kebebasan hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan dan cara hidupnya sendiri.

12. Asas Kebijaksanaan, asas ini menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu intruksi.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diuraikan diatas, merupakan suatu landasan atau dasar bagi penjabat/aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap asas-asas tersebut yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar penilaian kinerja pemerintah dan dapat dijadikan dasar untuk membuat suatu laporan/pengaduan kinerja aparat pemerintah.

(Tim Primair Online)

Apa yang bikin pejabat BPN jera korupsi?

Nebby Mahbubirahman
Ilustrasi (Hendro Yuniargo/Primaironline.com)

Jakarta – Melibatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memperbaiki kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan merupakan langkah frustrasi KPK, setelah aksi pencegahan dan penindakan terhadap BPN tidak efektif.

“Di Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2002, bila saran dalam kajian KPK diacuhkan maka harus dilaporkan ke Presiden, DPR dan BPK. Usaha itu tidak terakhir, kecuali orang-orang yang berputus asa. Itu namanya menjalankan mekanisme sesuai perintah undang-undang,” ujar Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin, di Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut Jasin, masyarakat akan menilai nantinya, apakah Pemerintahan SBY memiliki niat untuk memperbaiki kinerja institusi negara atau tidak, mengingat beberapa kali niat KPK memperbaiki institusi negara diacuhkan oleh pemerintah. “Masalah diacuhkan atau tidak, masyarakat yang lihat keseriusan Pemerintah,” kata dia.

Jasin mengatakan, pelibatan SBY dalam hal ini tergolong penting, meningat KPK sudah menjalankan fungsi di dua bidang, pencegahan dan penindakan. Namun, hal itu diabaikan oleh BPN.

Dituturkannya, pada tahun 2005 KPK telah melakukan kajian sistem terhadap BPN, dan telah disarankan beberapa perbaikan, di antaranya, alur proses pengurusan perizinan, sistem administrasi dan menghentikan transaksi suap-menyuap. Pada tahun 2009, pimpinan KPK melakukan inspeksi mendadak di lembaga pelayanan publik, termasuk kantor BPN di lima wilayah Jakarta.

Pada sisi Penindakan, pada tahun 2008, KPK menangkap tangan kepala BPN Surabaya yang menerima suap, dan penanganan hukumnya diserahkan ke Polda Jawa Timur.

“BPN  telah menjadi lokus survei integritas sektor publik KPK sejak tahun 2007. Hasilnya selalu dapat skor rendah, artinya masih banyak praktik suap-menyuap di BPN. Saran perbaikan KPK tidak pernah diindahkan,” kata dia.

Untuk itu, menurut dia, dalam waktu dekat, KPK segera menyiapkan laporan tertulis ke Presiden sebagai Kepala Negara, agar menegur keras Kepala BPN Joyo Winoto.

“Korupsi di layanan publik seperti BPN itu massal, harus sistem dan integritas pegawai yang harus dibenahi, tidak cukup tangkap tangan saja. Contoh tangkap tangan di Surabaya apakah membuat mereka jera?” ujar Jasin.

(aka)

JENIS-JENIS DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO NO.20 TAHUN 2001

Delik Yang Terkait Dengan Kerugian Keuangan Negara Ada Pada :

“ Pasal 2 (1) :

Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

 

“Pasal 3  :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar ruiah)

 

Yang dimaksud dengan secara melawan hokum dalam pasal tersebut mencakup perbuatan melawan hokum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yang perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan.

Namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat. Maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata dapat sebelum trasa merugikan keuangan  atau perekonomian Negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsure-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

 

 

Delik Pemberian Sesuatu/Janji Kepada Pegawai Negeri/Penyelengara Negara (suap) Ada Pada :

Pasal 5 (1) :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

a.       memberi atau menjajikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.      memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

 

Pasal 5 (2) :

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana yang dimaksud pasal 5 (1) huruf a atau b diatas dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) tersebut.

 

Pasal 13 :

Setiap orang yang memberi hadiah  atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan nya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

 

Pasal 12 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah) :

a.       pegawai negari atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan aagar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

b.      pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga  bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Pasal 11 :

Dipidana dengan penjara pidana paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

 

Pasal 6 (1) :

Dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), setiap orang yang :

a.       memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

b.      memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri siding pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

 

Pasal 12  huruf c dan d :

c.       hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

d.      seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundng-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan, berhubungan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

 

Delik Penggelapan Dalam Jabatan Ada Pada ;

Pasal 8 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu , dengan sengaja mengelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

 

Pasal 9 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp.50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

 

Pasal 10 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun  dan paling lama 7 (tujuh) tahun pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugasa menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :

a.       menggelapkan, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang,akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk menyakinkan atau untuk membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau

b.      membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akata, surat, atau daftar tersebut; atau

c.       membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, memusnahkan,atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

 

Delik Perbuatan Pemerasan Ada Pada :

Pasal 12 huruf e, f, g :

e.       pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, atau menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

f.        Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

g.       Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas minta atau menerima pekerjaan atau menyerahkan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang.

 

Delik Perbuatan Curang Ada Pada :

Pasal 7 (1 ) :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan palinglama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

a.       pemborong, ahli bagunan  yang pada waktu membuat bangunan, atau menjual behan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang;

b.      Setiap orang yang bertugas mengawasi bangunan atau menyerahkan bahan bagunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud huruf a;

c.       Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negaara dalam keadaan perang; atau

d.      Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

 

Pasal 7 (2) :

Bagi orang yang menerima penyerahankan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 7 huruf a atau huruf c dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 7;

 

Pasal 12 huruf  h

Pegawai negeri atau peyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah Negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

 

Delik Grafitasi Ada Pada :

Pasal 12 B :

(1)   Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b.      yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

 

(2)   Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

Pasal 12 C :

(1)     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

(2)     penyampaian laporan sebagainama dimaksud ayat  (1) dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

(3)     Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu palinglambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik Negara.

(4)     Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

DELIK BANTUAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN ADA PADA:

Pasal 12 huruf i

Pegawai negeri atau penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan senagja turut serta dalam pemborongan pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, baik seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Peta Dunia Kawasan Paling Rawan Gempa

 

Ilmuan menciptakan peta daerah rawan gempa di seluruh dunia. Peta ini dibuat berdasarkan sejarah gempa selama 4000 tahun. Pemetan itu dapat membantu masyarakat dunia memahami risiko tinggal di kawasan dengan kegiatan seismik berbahaya.

Benjamin Hennig, pencipta peta sekaligus peneliti di Departemen Geografi University of Sheffield, Inggris, mengatakan : “Kini, semakin banyak orang yang tinggal di daerah rawan bencana. Gempa bumi di Jepang dan Christchurch (Selandia Baru) menjadi pengingat yang tragis soal hubungan rapuh antara manusia dan bencana alam,”

Selain membuat peta kawasan dunia rawan gempa, Hennig juga menciptakan peta baru yang lebih mendeskripsikan kondisi Jepang. Peta itu menunjukkan mayoritas penduduk di negara itu, setidaknya 80 juta orang, terkonsentrasi di sepanjang pantai Pasifik. Peta itu juga termasuk topografi, geografi laut, dan kedalaman air laut.

Peta ini membantu kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara risiko alam dan pola populasi global,” ujar Hennig. Peta ini menyediakan visualisasi semua gempa bumi besar yang terjadi sejak 2150 SM. Kriteria gempa di peta ini adalah kerusakan melebihi US$1 juta (Rp9 miliar), menewaskan lebih dari 10 orang, berkekuatan di atas 7,5 SR dan menghasilkan tsunami.

10 Negara Terkaya Saat Ini

Selama resesi ekonomi baru-baru ini, negara-negara terkaya di dunia telah dilemparkan ke fluks dan tidak tentu sama pilih beberapa yang mereka dahulu. Di sini kita akan melihat apa yang sekarang negara-negara terkaya di dunia dan apa yang membuat negara itu tetap kaya sampai sekarang. 

1. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab adalah negara kaya minyak dan gas dan sangat maju diantara negara-negara di timur tengah. Uang ini hanya mengarah pada perkembangan lebih lanjut sebagai pendapatan tersebut diinvestasikan dalam arsitektur dan proyek-proyek seperti Khalifa Burj (hampir dua kali menara setinggi Empire State Building) dan banyak pulau buatan. Ini juga memiliki industri wisata yang berkembang – terutama di Dubai yang merupakan kota yang terlihat seperti itu terletak di salah satu negara terkaya di dunia.

2. Kuwait

Kuwait adalah salah satu negara terkaya di dunia karena cadangan minyak yang membentuk 10% dari total mengejutkan dunia. Hal ini membuat salah satu negara terkaya di dunia dan jauh lebih kaya dari tetangga Arab Saudi dan Irak.

Irlandia mungkin mengejutkan salah satu negara terkaya di dunia meskipun lanskap politik bermasalah dan pengembang perangkat lunak komputer yang lebih besar di manapun di dunia.

4. Switzerland

Tidak banyak orang akan berpikir untuk menempatkan Swiss di hitung mundur dari negara-negara terkaya dunia menjadi negara yang sering tetap ‘dari radar’. Hal ini sebagian mengapa Swiss tetap salah satu negara terkaya di dunia Namun – dengan menghindari terlibat dalam urusan dunia dan tetap independen. Selama WW2 Swiss tinggal keluar dari urusan dan selama waktu ini sisa perusahaan Dunia terkaya disimpan uang mereka di bank Swiss mengharapkan mereka agar lebih aman. Menjadi rumah bagi perusahaan-perusahaan seperti Nestle, Logitech, Rolex dan Credit Suisse juga membantu mereka untuk tetap salah satu negara terkaya di dunia.

5. Amerika Serikat

Amerika Serikat tidak hanya salah satu negara terkaya di dunia di dunia, tetapi mungkin yang paling kuat. Ini juga merupakan pusat budaya populer dan hiburan dan memiliki ekonomi usaha yang ramah yang membuatnya rumah dari milyarder lebih dari negara lain. Sementara banyak negara terkaya di dunia yang sangat kecil, AS berhasil mempertahankan kekayaan di seluruh jumlah penduduk lebih dari 300 juta.

6. Cina

Cina oleh banyak definisi adalah salah satu negara terkaya di dunia dan berjarak hanya meningkat. Sebagian hal ini disebabkan kekuatan tipis dalam jumlah dan ukuran penduduk China berarti bahwa ia hanya dapat menghasilkan banyak keuntungan serta sejumlah besar ekspor. Pada saat yang sama etos kerja masih ditanamkan pada usia dini, dan merupakan salah satu pemimpin dalam hal pengembangan teknologi. Salah satu negara terkaya di dunia sekarang, dan mungkin bahkan lebih begitu cepat.

7. Singapura

Singapura yang sebagian besar pulau dan dianggap sebagai salah satu dari empat “Macan Asia ‘bersama dengan Hong Kong, Korea Selatan dan Taiwan. Salah satu alasan itu antara negara-negara terkaya di dunia adalah bahwa ia memiliki pelabuhan tersibuk keempat di dunia yang membuat pusat perdagangan yang sangat aktif. Tidak hanya itu salah satu negara terkaya di dunia, tetapi diperkirakan sangat bisnis friendly.

8. Norwegia

Norwegia merupakan negara yang sangat modern di Eropa yang bagaimanapun bukan merupakan bagian dari Uni Eropa. Hal ini membantu untuk tinggal sebagai salah satu negara terkaya di dunia, seperti halnya kaya cadangan minyak dan gas (dan juga sebagai salah satu negara terkaya di dunia ini adalah salah satu dari lima negara utama bagi pengekspor minyak).

9. Luxembourg

Luxembourg tidak hanya salah satu negara terkaya di dunia, tetapi juga salah satu terkecil Perusahaan (8 terkecil harus tepat) dengan kurang dari 500.000 penduduk. Hal ini sebagian membantu untuk tetap kaya karena hanya memiliki ‘mulut untuk memberi makan’ lebih sedikit, yang mungkin juga telah membantu Qatar menjadi nomor satu pada daftar ini negara terkaya di dunia.

10. Qatar

Qatar adalah sebuah negara berbahasa Arab dan jauh dari salah satu negara terkaya di dunia sampai tahun 1940-an ketika menemukan banyak gas alam dan cadangan minyak. Alasan lain mungkin salah satu negara terkaya di dunia adalah populasi menit yang hanya lebih dari satu juta orang yang menciptakan masalah yang lebih sedikit dan membantu uang untuk melangkah lebih jauh. Hal ini membuat tempat yang bagus untuk hidup dan pilihan populer untuk mereka yang sudah kaya karena tidak memiliki pajak penghasilan apapun. Dengan menarik orang-orang dari negara-negara terkaya di dunia hanya meningkatkan berdiri nya finansial.

Cabuli Santriwati, Ustad Muda Ditangkap Polisi

 

Ilustrasi (Ist)

Ilyas (35), pengasuh Pondok Pesantren Barokah, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono harus mendekam di tahanan Polres Sidoarjo.  Ustad tersebut ditangkap polisi karena diduga mencabuli santriwatinya secara bergiliran dengan dalih mengajarkan ilmu kekebalan.

Ustad yang sudah mempunyai istri dan anak tersebut melakukan perbuatan bejatnya usai memberikan pelajaran di pondok pesantrennya kepada santriwati. “Untuk sementara waktu yang melapor baru tiga korban. Tapi, kita menduga korbannya masih ada lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Seiser, Rabu (6/4/2011).

Pelaku sudah mencabuli santriwatinya kurang lebih berlangsung selama setahun. Setiap sore Ilyas menjadi guru ngaji kitab kuning di Pondok Pesantren Barokah. edangkan santrinya kebanyakan pelajar warga Desa Masangan Kulon dan sekitarnya.
Dalam menjalankan aksinya, dia beralasan setiap orang harus memiliki kekebalan dari gangguan jin. Termasuk santriwatinya perlu diberi kekebalan terhadap gangguan jin.

Dia menawarkan akan mengisi ilmu kekebalan tersebut melalui tenaga dalam.  Karena itulah, dia siap membantu dengan mengisi tenaga dalam. Bagi santri laki-laki, tersangka menyuruh berpuasa dan melakukan ritual seperti membaca bacaan khusus sesuai petunjuknya.

Dengan melakukan proses itu, maka santri laki-laki sudah dianggap berhasil memiliki ilmu kekebalan. Namun, untuk santriwati Ilyas mempunyai ritual khusus yang harus dilakukan.  Tersangka memanggil satu per satu santriwatinya ke kamar pribadinya.

Di dalam kamar pribadinya itulah, Ilyas melancarkan aksi bejatnya. Awalnya, santriwati disuruh berbaring di atas ranjang. Ilyas kemudian melakukan gerakan ritual dan tangannya diarahkan ke bagian dada seolah-olah mendorong sesuatu. Namun ketika menyentuh bagian dada, tangan sang ustad meremas payudara korban.

Santri yang diperlakukan seperti itu hanya diam saja karena sebelumnya Ilyas mengatakan agar tidak bergerak karena takut mengganggu proses ritual. Setelah meremas dada korban, tersangka lantas menciumi buah dada korban. Bukan hanya itu, dari keterangan korban pelaku juga melepas celananya.

Kemaluannya digesek-gesekkan ke kelamin santrinya hingga beberapa kali. Ernesto mengatakan, pihaknya sudah memintakan visum tiga korban yang melapor. Dari hasil visum ketiga korban, tidak sempat terjadi persetubuhan.

Namun dia tidak mengetahui dengan korban yang lainnya. Sebab, dari informasi yang diterima polisi, sebenarnya korban lebih dari tiga. Namun karena takut dan malu, korban lainnya akhirnya memilih diam dan tidak melaporkan kasus tersebut. Kebanyakan santri tersangka adalah siswa SMP dan SMA di Sidoarjo.

Terbongkarnya kasus ini bermula, ketika salah seorang korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono dan dilanjutkan ke Polres Sidoajo. Pelaku lantas dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Di hadapan polisi, Ilyas membantah telah mencabuli santriwatinya. Dengan memakai baju tahanan, dia mengaku hanya menyentuh santriwatinya saja. Dia juga mengaku kalau ritual yang dilakukan untuk pengisian kekebalan dari gangguan jin. Ilmu itu menurutnya diperoleh dari tempatnya mondok di Lamongan.

Malinda DE dan Mitos Perbankan

Skandal penggelapan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee membuktikan bahwa mitos kejayaan dan profesionalisme Citibank rapuh.
Terdapat keterkaitan tiga isu utama dunia: pencucian uang oleh para koruptor melalui perbankan global; eksploitasi dana haram—plus sebagian dana halal—nasabah oleh eksekutif perbankan yang dicemplungkan ke dalam kasino derivatif global yang tak aman; serta kegagalan pemerintah ataupun otoritas global mengarahkan dana perbankan untuk pembangunan sektor riil.
Pembobolan Citibank oleh Malinda, penggelapan oleh Bernie Madoff, serta skandal spekulasi dan manipulasi valas Nick Leeson dan Dicky Iskandardinata yang membangkrutkan Barings dan Bank Duta harus kita pahami sebagai modus dan gejala universal.
Sampai di mana otoritas moneter suatu negara-bangsa dan otoritas moneter global bisa membenahi penyakit ini dalam konteks yang lebih struktural untuk menciptakan arsitektur keuangan global yang bertanggung jawab, transparan, dan bermanfaat bagi kebutuhan dunia akan pembangunan sektor riil? Perlu aliran dana guna meningkatkan kesejahteraan manusia secara lebih mangkus.
Laba terbesar
Anthony Sampson dalam buku The Money Lenders, mengutip pernyataan Walter Wriston, petinggi Citibank kurun 1970-an, menyatakan, keuntungan terbesar Citibank diraup dari cabang Jakarta. Ketika bank itu buka cabang pada 1967, modal setornya hanya 1 juta dollar AS. Modal itu pasti hanya dipakai untuk beli atau sewa kantor. Lalu, perusahaan AS yang berinvestasi di Indonesia menjadi nasabah, disusul oleh masyarakat perusahaan dan perorangan Indonesia. Nah, dengan modal reputasi dan kepercayaan terhadap Citibank itu, cabang Jakarta—satu satunya di Indonesia—jadi juara penyetor untung bagi Citibank global.
Wartawan Vincent Lingga pernah mengeluh, tabungannya selama 30 tahun sebagai wartawan terkuras habis karena dibelikan produk keuangan Lehman Brothers yang dibiarkan bangkrut oleh Presiden Bush dan memicu krisis keuangan AS dan global pada 2008. Vincent membeli produk derivatif itu oleh bujukan pegawai Citibank. Bandingkan dengan Robert Tantular dan Bank Century yang menjual sekuritas Antaboga.
Arsitektur keuangan global era 1980-an memang didominasi produk derivatif yang sangat tak terkait dengan sektor riil. Dana yang berputar triliunan dollar AS di rekening antarbank sedunia, milik pelbagai perusahaan dan nasabah kakap koruptor ataupun konglomerat sejati, sebagian besar justru tak pernah menyentuh sektor riil, seperti infrastruktur.
Karena itulah Wapres AS Joseph Biden mengusulkan pembentukan Bank Infrastruktur AS karena prasarana jalan dan jembatan serta perkeretaapian di AS kumuh dan lamban seperti Dunia Ketiga.
Direktur Pengelolaan IMF Dominique Strauss-Kahn, Selasa lalu di Washington DC, menyatakan bahwa perbankan dan sistem moneter dunia harus segera menggebrak sektor riil pembangunan infrastruktur serta kebutuhan pangan, energi, dan pemenuhan kebutuhan primer masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan. Semua itu memerlukan kebijakan agar dana yang terhimpun pada sistem moneter global bisa dimanfaatkan dan diinvestasikan di sektor riil jangka menengah-panjang dan bukan sekadar dikonsumsi atau dispekulasikan dalam kasino derivatif global.
Gertak sambal
Anggota DPR dengan galak mengancam akan mencabut izin Citibank. Saya rasa tak semudah gertak sambal antarkoalisi atau partai sempalan. Soalnya, pemilik Citibank itu adalah konsorsium global yang melibatkan Pemerintah AS (36 persen), Pemerintah Singapura melalui BUMN GSIC (11,1 persen), Kuwait Investment Authority (6 persen), Abu Dhabi Investment Authority (4,9 persen), dan Kingdom Holding Company Arab Saudi pimpinan Pangeran Al Waleed bin Talal.
Jadi, Citibank merupakan wajah perusahaan transnasional, multinasional, dan global yang tak didominasi satu kelompok pun. Ia konsorsium multilateral.
Bagaimana menyelesaikan dan menghukum masalah Citibank ini? Praktik Malinda pasti bukan hanya terjadi di Citibank. Bisa terjadi di bank BUMN dan bank milik konglomerat kita. Jadi, otoritas moneter global, regional, dan nasional harus waspada, seperti kata Dominique Strauss- Kahn yang akan mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan di Perancis.
Segala praktik campur aduk spekulasi dan manipulasi derivatif harus diawasi ketat oleh otoritas moneter. Akumulasi dana—baik halal maupun haram (dari aliran pencucian uang diktator dan koruptor)—sedunia seyogianya disalurkan bagi investasi sektor riil, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mumpung ada dosa kolektif Obama, Al Waleed, dan Ho Ching (pemegang saham Citibank mewakili GSIC), usul pembentukan Bank Pembangunan Infrastruktur baik di AS oleh Wapres Biden maupun di Indonesia oleh Kadin bisa segera direalisasi. Pemerintah bisa bernegosiasi atas dasar terobosan pemikiran membangun arsitektur keuangan global yang bertanggung jawab, transparan, dan bermanfaat bagi kualitas hidup manusia.
Pengarahan dana perbankan dari sektor derivatif ke sektor riil harus digerakkan otoritas moneter global. Sekarang kesempatan bagi otoritas global dan G-20 memperlihatkan wibawa mengatasi praktik skandal model Leeson, Madoff, dan Malinda. Jika tidak, Malindagate bisa terulang di mana, kapan, dan oleh bank apa saja.
KPK mesti turun tangan menelusuri rekening terkait Malinda sebab sebagian pasti ada unsur korupsinya. Hukum karma bagi koruptor yang rekeningnya digelapkan Malinda: Anda merampok dana negara dan rakyat, aparat penegak hukum mungkin tak bisa mengejar, tetapi Anda disikat Malinda. Itulah tangan siluman karma. (Christianto Wibisono CEO Global Nexus Institute)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.